Kisruh Revisi Rp1,755 Miliar Dana Pilkada, KPU dan Kesbangpol Bolmut Saling Berseberangan

BOROKO, BINADOW.COM – Ketegangan mencuat antara dua lembaga terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolmut, Ramin Buhang, mempertanyakan keabsahan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut yang dinilai telah melakukan revisi anggaran sepihak tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Ramin mengungkap, KPU memang pernah menyampaikan surat tertanggal 11 Februari 2025, namun bukan berisi permohonan revisi belanja sebagaimana mestinya. Surat tersebut hanya melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mencantumkan sisa dana sebesar Rp1,755 miliar, tanpa rincian pos-pos belanja yang diubah.

“Yang mereka sampaikan hanya RAB tertanggal 2 Januari 2024. Artinya, KPU telah lebih dulu melakukan pergeseran anggaran sebelum ada pemberitahuan resmi kepada Pemda. Idealnya, pemberitahuan dilakukan sebelum revisi, bukan setelah,” jelas Ramin.

Ia menegaskan, jika pergeseran anggaran tersebut dilakukan setelah surat masuk pada 11 Februari 2025, maka hal ini menjadi tanda tanya besar, mengingat seluruh tahapan Pilkada 2024 telah selesai. Selain itu, dalam lampiran surat tidak dijelaskan apakah anggaran yang dimaksud sudah direvisi atau baru akan direvisi.

Merespons hal itu, Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, menyampaikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah disesuaikan dengan kebutuhan tahapan yang berjalan. Ia mengakui bahwa beberapa kegiatan memang tidak dilaksanakan, sehingga anggarannya dialihkan untuk mendukung kegiatan lain.

“Ketika beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, dilakukan revisi anggaran yang kemudian dialihkan untuk kegiatan seperti rapat evaluasi dan penyebarluasan informasi,” jelas Zamaludin.

Namun pernyataan ini justru menegaskan adanya langkah pergeseran anggaran, yang menurut regulasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan persetujuan dari pihak pemberi hibah, yakni Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada disebutkan secara jelas bahwa setiap perubahan penggunaan dana hibah wajib mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap instansi pengguna dana APBD atau hibah untuk menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan koordinasi.

Baca Juga  Sebar Fitnah di Masjid, Boby Masuara Dilaporkan ke Polisi

Kontradiksi antara pernyataan Ketua KPU Bolmut dan sikap Kesbangpol Bolmut ini pun membuka ruang tafsir publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang totalnya mencapai Rp21,5 miliar. Kini, sisa anggaran yang disebut tinggal sekitar Rp150 juta masih menyisakan banyak pertanyaan. Proses revisinya belum sepenuhnya terang benderang, sementara publik mulai mempertanyakan ke mana arah dan alur penggunaan dana sebesar Rp1,755 miliar yang sebelumnya dicatat sebagai sisa belanja KPU itu.

Komentar