DPRD Bolmut Kembalikan Dana Tunjangan Tak Sah ke Kas Negara

News4354 Dilihat

BOROKO, BINADOW.COM – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.100.000 dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Uang itu dikembalikan dalam rangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tunjangan kesejahteraan pimpinan DPRD periode 2020–2024.

Pengembalian dana ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Taufik Wahab, S.H., dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Feicy Filisia Ansow, S.H., bersama jajaran penyidik dan perwakilan dari Bank BRI.

Menurut Oktafian, langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi pidana, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. “Uang negara harus kembali. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan bagian dari proses hukum yang kami jalankan secara transparan,” ujar Oktafian kepada media ini, Senin, (30/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Bolmong Utara terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tunjangan kesejahteraan DPRD. Tim Jaksa kemudian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya alokasi anggaran untuk belanja rumah tangga pimpinan DPRD dalam kurun waktu 2020–2024. Seharusnya, belanja rumah tangga hanya berlaku bagi pimpinan DPRD yang menempati rumah dinas. Namun, Pemkab Bolmong Utara diketahui belum menyediakan rumah dinas untuk pimpinan dewan.

Sebagai gantinya, pimpinan DPRD telah menerima tunjangan perumahan. Namun dalam praktiknya, mereka tetap menikmati belanja rumah tangga yang melekat pada status rumah dinas. “Ini berarti mereka menerima dua hak secara bersamaan: tunjangan perumahan dan tunjangan rumah tangga. Padahal secara aturan itu tidak dibolehkan,” kata Muhammad Taufik Wahab, Kepala Seksi Pidsus.

Baca Juga  LP-KPK Puji Kejari Bolmut , Pengembalian Rp1,1 M Bukan Sekadar Angka

Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelanggaran juga ditemukan terhadap Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tim penyidik menilai, penerimaan hak ganda berupa tunjangan perumahan dan belanja rumah tangga ini telah merugikan keuangan negara. Namun, dalam proses penyelidikan, para pihak yang terlibat bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan seluruh kerugian.

Pengembalian dana sebesar Rp1.100.100.000 itu disebut sebagai langkah pemulihan kerugian negara yang sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pengantar Berita Sandi Nomor: B-765/F/Fd.1/04/2018. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa jika kerugian keuangan negara telah dikembalikan sepenuhnya di tahap penyelidikan, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan dalam kelanjutan proses hukum, termasuk dalam melihat stabilitas pemerintahan daerah dan keberlangsungan pembangunan.

“Penegakan hukum tidak hanya soal hukuman, tapi juga pengembalian uang negara. Ini indikator penting kinerja kami dalam tahap penyelidikan,” ucap Feicy Filisia Ansow.

Dari sisi prosedural, uang yang dikembalikan akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI. Proses ini dikawal langsung oleh aparat kejaksaan dan lembaga perbankan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Penulis: Ramdan Buhang

Komentar