APBD

Ambulans Mogok Picu Sorotan BLUD RSUD Bolmut, Sekda Tegaskan Tata Kelola Sesuai Aturan

BOROKO, BINADOW.COM — Insiden ambulans RSUD Bolaang Mongondow Utara yang mogok saat membawa pasien rujukan ke Manado berbuntut sorotan terhadap tata kelola keuangan rumah sakit. Pemerhati Bolmut, Boby Masuara, mempertanyakan kejelasan regulasi dalam penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Boby menilai pengelolaan keuangan RSUD belum memiliki dasar hukum teknis yang jelas, meski telah menerapkan sistem BLUD.

“Sekda sebelumnya menyatakan RSUD perlu dibela karena jarang mendapat pembelaan. Lalu bagaimana tanggapan Sekda sekarang terkait status BLUD tersebut? Atau mungkin Kepala Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum dapat menjelaskan persoalan ini secara lebih rinci,” ujarnya kepada media ini, Minggu, (19/4/2026).

Ia menjelaskan, jika RSUD telah berstatus BLUD, pengelolaan keuangan tidak lagi melalui sistem SIPD, melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang dikelola secara mandiri oleh rumah sakit.

“Namun, hal itu harus didukung mekanisme yang jelas, termasuk peraturan bupati yang mengatur tata kelola keuangan. Pertanyaannya, di mana perbup tersebut?” katanya.

Menurut dia, pengelolaan BLUD semestinya mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, namun tetap mensyaratkan tata kelola dan regulasi turunan yang jelas di daerah.

“Kalau perbup sebagai turunan belum ada, ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola. Apalagi jika sudah ada aktivitas pencairan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dalam prioritas pengeluaran. Sejumlah pos seperti jasa nonkapitasi dan perjalanan dinas disebut telah dicairkan. Sementara itu, kebutuhan mendesak seperti perawatan ambulans justru terkendala dengan alasan belum ada pembayaran.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Untuk kebutuhan mendesak seperti perawatan ambulans justru terkendala, sementara yang lain sudah dicairkan. Lalu di mana letak prioritasnya?” katanya.

Baca Juga  Perahu Ditemukan Kosong, Nelayan Minanga Tewas di Pesisir

Boby meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri jika terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan tersebut.

“Jika memang ada ketidaksesuaian dengan aturan, kami mendorong agar ini ditelusuri. Jangan sampai pelayanan publik dikorbankan karena tata kelola yang tidak tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, ambulans RSUD Bolmut bernomor polisi DB 9106 H mogok di tanjakan Munte saat membawa pasien rujukan ke Manado, Jumat, (17/4/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dinyatakan masih layak digunakan setelah menjalani pemeriksaan.

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memastikan penerapan BLUD di RSUD tetap berjalan sesuai koridor regulasi dan diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah menyebut skema BLUD memberi ruang fleksibilitas pengelolaan keuangan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Menurutnya, BLUD merupakan amanat regulasi nasional yang memberi kewenangan kepada unit layanan publik, termasuk rumah sakit, mengelola keuangan secara lebih mandiri.

“Dengan BLUD, rumah sakit tidak lagi terikat pola birokrasi yang kaku dalam pengelolaan anggaran. Ini memungkinkan percepatan layanan, pengadaan kebutuhan medis, dan pemenuhan operasional secara lebih responsif,” ujar Sekda kepada media ini.

Ia menambahkan, penerapan BLUD mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD serta regulasi turunan di tingkat daerah.

Sekda juga menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan perangkat hukum sebagai dasar pelaksanaan. Peraturan Bupati terkait tata kelola keuangan BLUD telah disusun untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Regulasi itu juga mencakup standar pelayanan minimal, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi berkala.

Dalam aspek pengawasan, ia memastikan pengelolaan keuangan tetap dikontrol melalui sistem berlapis, mulai dari pengawasan internal oleh inspektorat daerah hingga audit eksternal sesuai ketentuan. Setiap penggunaan anggaran, termasuk pada pemeliharaan ambulans, harus melalui prosedur administrasi yang ketat dan terdokumentasi.

Baca Juga  Usai Muscab, PKB Bolmut Tegaskan Dukungan ke SJL-MAP

“Pengawasan berjalan secara rutin. Ada evaluasi berkala, audit, serta pelaporan yang wajib disampaikan secara transparan. Ini untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran,” katanya.

Sekda menilai kritik masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik yang positif. Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang terhadap masukan dan terus melakukan pembenahan di berbagai lini pelayanan.

Dari sisi manfaat, penerapan BLUD dinilai mulai memberikan dampak positif. Layanan kesehatan disebut lebih cepat, ketersediaan obat dan alat kesehatan lebih terjamin, serta manajemen rumah sakit menjadi lebih adaptif terhadap kebutuhan pasien.

Selain itu, BLUD juga membuka peluang peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengelolaan insentif berbasis kinerja, yang diharapkan berdampak langsung pada profesionalitas tenaga medis.

“Orientasinya tetap pada pelayanan. Masyarakat harus merasakan langsung manfaatnya, baik dari sisi kecepatan layanan, kualitas penanganan, maupun ketersediaan fasilitas,” ujar Sekda kepada media ini.

Pemerintah daerah memastikan penerapan BLUD di RSUD Bolmut akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga konsistensi antara fleksibilitas pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Penulis : Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Comment

Back to top button