Izin Dipersulit Jika Tak Bayar, 3 Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka
SURABAYA, BINADOW.COM — Praktik perizinan yang diduga disertai pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur berujung penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiganya diduga memainkan peran dalam pengurusan izin sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta N yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Sejumlah pemohon izin mengaku dipersulit dalam proses pengurusan meski telah memenuhi persyaratan administratif. “Tim bergerak mengumpulkan data dan keterangan secara tertutup. Setelah bukti awal cukup, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada media ini.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim dan beberapa lokasi lain sejak Selasa, (14/4/2026). Sejumlah dokumen disita, sementara beberapa pihak turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan praktik sistematis. Pemohon izin yang tidak memberikan uang disebut mengalami perlambatan proses. Sebaliknya, pemohon yang membayar diduga mendapat percepatan layanan.
Besaran pungutan bervariasi. Untuk percepatan izin tambang, pemohon diminta antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Pengajuan izin baru tambang disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara izin pengusahaan air tanah berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dirancang transparan dan tanpa pungutan. Penyidik menduga uang yang terkumpul tidak masuk ke kas negara, melainkan dibagi di antara pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana hingga pimpinan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar.*

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Comment