Hukum & Kriminal

Polisi Diminta Usut Dugaan Tambang Ilegal Pemasok Industri Semen

BOROKO, BINADOW.COM — Aktivitas pengerukan tanah liat bercampur pasir silika di kawasan Keakar, Desa Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diduga berlangsung tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Material itu disebut dipasok ke PT Conch North Sulawesi Cement di desa Ilopondo Kabupaten Bolaang Mongondow.

Data yang diperoleh media ini, aktivitas berlangsung sekitar sepekan terakhir. Hingga Senin, (18/5/2026), volume material yang telah diangkut diperkirakan mencapai 12 ribu ton.

Pengerukan dilakukan menggunakan alat berat tepat di sisi Jalan Trans Sulawesi. Truk pengangkut hilir mudik setiap hari membawa material keluar lokasi.

Anggota DPRD Bolmut, Meydi Pontoh, menilai aktivitas tersebut tidak bisa dianggap pelanggaran biasa. Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi segera menghentikan aktivitas jika terbukti tidak mengantongi izin pertambangan maupun dokumen pengangkutan mineral.

“Kalau benar tidak ada izin, ini sudah masuk dugaan tambang ilegal. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik seperti ini. Material daerah dikeruk besar-besaran, tapi pemerintah tidak tahu, PAD tidak ada, pengawasan juga nihil,” ujar Meydi kepada media ini., Selasa (19/5/2026).

Ia menyebut pengambilan mineral bukan logam tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi itu, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

“Jangan berlindung di balik istilah tanah timbunan atau tanah liat. Kalau material itu diambil, dijual, lalu dipasok ke industri semen, itu sudah masuk aktivitas pertambangan. Harus ada izin dan kewajiban terhadap daerah,” katanya.

Dalam UU Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Meydi juga menyoroti lokasi pengerukan yang berada di sisi jalan nasional. Ia khawatir aktivitas tersebut memicu kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Ini Trans Sulawesi, jalur vital masyarakat. Kalau badan jalan rusak atau longsor akibat pengerukan liar, siapa yang bertanggung jawab? Jangan tunggu bencana dulu baru sibuk turun lapangan,” ujarnya.

Ia meminta Dinas ESDM Sulut, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri pihak yang melakukan suplai material.

“Volume material sudah ribuan ton dalam waktu singkat. Mustahil aktivitas sebesar ini tidak diketahui pihak-pihak tertentu. Aparat harus usut aliran materialnya, siapa penambangnya, siapa pengangkutnya, dan siapa penerimanya,” kata Meydi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, hingga kini tidak terdapat pemegang izin tambang di lokasi Keakar. Pemerintah daerah juga disebut baru mengetahui aktivitas tersebut setelah menerima laporan warga.

Selain tidak memberikan kontribusi PAD, aktivitas itu disebut berlangsung tanpa dokumen pengangkutan resmi dan tanpa pengawasan aparat di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Ali Dumbela, membenarkan pihaknya telah meninjau lokasi pengerukan di kawasan Keakar.

Menurut Ali, DLH Bolmut telah memberikan teguran lisan serta surat penghentian aktivitas kepada pihak yang melakukan pengerukan material di lokasi tersebut.

“Sudah disampaikan teguran lisan dan surat pemberhentian tertulis untuk penghentian aktivitas,” ujar Ali kepada media ini.

DLH juga meminta pihak pelaksana segera mengurus seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan, termasuk persetujuan lingkungan.

“Sudah kami sarankan segera mengurus izin terkait aktivitas, termasuk persetujuan lingkungan,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan pantauan media ini, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di lokasi masih terus berlangsung di sisi Jalan Trans Sulawesi.

Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Conch North Sulawesi Cement, Dinas ESDM Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum terkait legalitas pengambilan dan distribusi material tersebut. (**/dan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button