BINADOW.ID, BOROKO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi berkas Calon Anggota DPRD Bolmut untuk Pemilu 2024-2029. Pada Jumat, 4 Agustus 2024,
Dalam proses verifikasi ini, 13 partai politik telah menerima hasilnya. Namun, terdapat dua Komisioner KPU yang tidak menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dari total 13 partai politik yang diberikan berita acara hasil verifikasi, hanya berkas PPP yang tidak ditandatangani oleh lima orang Komisioner KPU.
Wakil Sekretaris PPP Bolmut, Kasman Datunugu, mempertanyakan alasan di balik tidak ditandatanganinya berita acara tersebut oleh dua dari lima Komisioner.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolmut, Wiwidayanti Damopolii, mengatakan ada perbedaan pandangan hukum antara kelima Komisioner yang menyebabkan ketidaksepakatan dalam penandatanganan berita acara hasil verifikasi tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai sifat perbedaan pandangan itu.
Ketua LP-KPK Bolmut, Fadli Alamri, meminta KPU Bolmut untuk lebih transparan dalam mengungkapkan perbedaan pandangan yang menyebabkan penolakan penandatanganan berita acara verifikasi oleh lima Komisioner. Dia berharap agar KPU Bolmut dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan menjaga integritas serta kredibilitas proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD.
Proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024-2029. Dengan adanya perbedaan pandangan di antara anggota KPU, diharapkan proses ini tetap berjalan secara objektif dan transparan guna menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu. [Ramdan Buhang]

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar