GUNUNG MAS, BINADOW.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang tinggal di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada Rabu (12/3) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Penangkapan ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang terjadi di sekitar rumahnya.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, pihak kepolisian berhasil menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,49 gram dari kediaman tersangka. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan setelah penyelidikan lebih lanjut, kami melakukan penggerebekan. Di lokasi, ditemukan 16 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat di rumah,” jelasnya pada Kamis (27/3).
Awalnya, R membantah menyimpan narkoba saat rumahnya digeledah. Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui bahwa tiga paket sabu disimpan di dalam saku celananya. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pencarian dan menemukan 13 paket lainnya yang tersembunyi dalam tas selempang hitam yang disimpan di belakang pintu kamarnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain plastik klip pembungkus sabu, tas selempang, dan uang tunai Rp 200.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. “Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu,” lanjut Abi Wahyu.
R saat ini telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pewarta: Wirat
Editor: Ramdan Buhang

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar