KPK

OTT Bolmut, HMI Sulutgo: Jangan Berhenti pada Sirajudin

MANADO, BINADOW.COM — Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo (Sulutgo), Sahrul Lakoro, meminta KPK memperluas penyidikan perkara OTT di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Sahrul menilai KPK perlu mengurai seluruh rangkaian pengadaan proyek, termasuk peran pejabat, vendor dan pihak swasta.

KPK mengamankan 14 orang dalam OTT pada Senin, (21/9/2026). Setelah memeriksa mereka, KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Menurut Sahrul, konstruksi perkara yang KPK jelaskan kepada publik menunjukkan adanya rangkaian peran dalam proses pengadaan.

“Ini bukan hanya soal kepala daerah yang menerima uang. Ada proses penentuan vendor, ada pengondisian pengadaan dan ada pihak swasta yang menyerahkan uang. Karena itu, KPK harus mendalami seluruh pihak yang memiliki peran,” ujar Sahrul kepada media ini.

Soroti Vendor Proyek

KPK menyebut Sirajudin meminta fee 10 persen dari pemenang proyek. Ia juga meminta jatah 4 persen bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen bagi kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menyebut Sirajudin menentukan vendor sebelum proses pengadaan berjalan.

Sahrul meminta penyidik mencari pihak yang membantu proses tersebut. Ia menilai KPK perlu mengurai hubungan antara pejabat, vendor dan pihak swasta.

“Kalau vendor sudah muncul sebelum lelang, KPK harus mencari siapa yang mengatur prosesnya dan siapa yang membantu memenangkan vendor tersebut,” katanya.

Pertanyakan Uang Rp130 Juta

KPK menyebut pihak swasta menyerahkan Rp130 juta kepada Sirajudin dalam proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Sahrul meminta KPK menguji alasan pihak swasta menyerahkan uang tersebut. Ia juga meminta penyidik melihat kepentingan pihak swasta dalam proyek itu.

“Apakah kontraktor memberikan uang karena tekanan atau karena ingin mendapatkan pekerjaan? Ini harus terang,” ujarnya.

Sahrul tidak menuduh pihak swasta melakukan tindak pidana. Ia meminta KPK menguji semua pihak berdasarkan alat bukti.

Soroti Uang Rp20 Juta

KPK menemukan uang Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

KPK menyatakan uang tersebut belum masuk dalam perkara Sirajudin. Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi.

Sahrul meminta penyidik menelusuri asal uang dan hubungan uang tersebut dengan proyek yang KPK selidiki.

“Publik berhak mengetahui asal uang itu, siapa yang memberikan, siapa yang menerima dan apa hubungannya dengan proyek,” katanya.

Minta KPK Bongkar Rantai Perkara

Sahrul meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan. Ia meminta penyidik mencari pihak yang menentukan proyek, memilih vendor, mengatur proses, menyiapkan administrasi serta mengatur aliran uang.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menerima uang. KPK juga harus mencari siapa yang meminta, siapa yang memberikan, apa kepentingannya dan siapa saja yang terlibat,” ujar Sahrul.

Sahrul memahami KPK menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dalam perkara Sirajudin. Namun, ia meminta KPK mengejar pihak lain jika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada mereka.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti. Siapa yang tidak terbukti harus mendapat perlindungan hukum. Ukurannya alat bukti, bukan tekanan publik,” katanya.

Sahrul berharap KPK membongkar seluruh rangkaian perkara di Bolmut.

“Jangan berhenti pada penerima uang. Bongkar seluruh rantainya,” pungkasnya.

Penulis: Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button