Tipikor

KPK Ungkap Modus “Ijon Proyek”, Catat 446 Perkara Terkait PBJ

JAKARTA, BINADOW.COMKomisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah dominan praktik korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyimpangan dalam pengadaan kerap tidak terjadi secara spontan. Praktik itu justru sudah disusun sejak tahap awal, bahkan sebelum proses perencanaan dimulai.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ sudah dirancang sejak awal karena adanya mufakat jahat antara pihak terkait,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/4).

Ia membeberkan salah satu temuan dalam penyelidikan di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus itu, kepala daerah diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan. Pola ini dikenal sebagai “ijon proyek”.

Praktik serupa juga terdeteksi dalam penanganan perkara di Kabupaten Kolaka Timur. Permintaan fee disebut berkaitan dengan upaya memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.

Menurut Budi, pola semacam ini merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan. Dampaknya tidak hanya pada kualitas proyek, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Di sisi lain, indikator pencegahan yang dihimpun KPK menunjukkan sektor ini masih rentan. Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional naik tipis dari 68 pada 2024 menjadi 69 di 2025. Sementara skor Survei Penilaian Integritas (SPI) meningkat dari 64,83 menjadi 85,02 pada periode yang sama.

Meski ada perbaikan angka, KPK menilai potensi penyimpangan tetap tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai pengawas independen dalam setiap tahapan pengadaan.

“Publik perlu terlibat aktif, termasuk memanfaatkan teknologi informasi agar proses pengadaan lebih transparan dan terbuka,” kata Budi kepada media ini.

Keterlibatan publik diharapkan dapat menekan praktik penyimpangan sejak dini, sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. (*dan/KPK)

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Comment

Back to top button