Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita Diduga Dua Kali Dirudapaksa

BANJAR BARU, BINADOW.COM – Kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), terus mengungkap fakta baru. Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran alias J, yang menjadi tersangka pembunuhan, kini juga diduga telah merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum kematiannya.

Dugaan ini pertama kali diungkap oleh pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025). Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, menyatakan bahwa tindakan rudapaksa diduga terjadi pada dua waktu berbeda.

“Yang pertama sekitar 25-30 Desember 2024, setelah pelaku meminta korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru. Sementara, dugaan kedua terjadi pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan tewas,” terang Pazri kepada sejumlah awak media dilansir dari laman BanjarmasinPost.co.id, (2/4/2025).

Modus Pesan Kamar Hotel

Menurut Pazri, Juwita pertama kali mengenal Jumran melalui media sosial pada September 2024. Setelah berkomunikasi beberapa bulan, pada Desember 2024, pelaku meminta korban memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah mengikuti suatu kegiatan.

“Korban yang tidak menaruh curiga memenuhi permintaan itu. Namun, setelah datang ke hotel, pelaku membawa korban masuk ke kamar hingga terjadilah dugaan rudapaksa,” jelasnya.

Korban sempat melawan, namun pelaku memiting dan mendorongnya ke tempat tidur sebelum melakukan aksinya. Peristiwa ini kemudian diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, disertai bukti berupa video pendek berdurasi lima detik dan beberapa foto.

“Bukti di dalam video itu menunjukkan pelaku mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video tampak bergetar,” kata Pazri.

Temuan Forensik dan Desakan Tes DNA

Tim forensik menemukan cairan sperma dalam jumlah besar di rahim korban, yang semakin memperkuat dugaan rudapaksa sebelum pembunuhan terjadi.

Baca Juga  Denpom AL Banjarmasin Periksa Keluarga Jurnalis Juwita, Tersangka Anggota TNI AL Ditahan

“Dokter forensik mengungkapkan bahwa volume sperma yang ditemukan cukup besar, sehingga keluarga meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan asal-usulnya,” ujar Pazri.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut terkendala keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah, seperti Surabaya atau Jakarta, guna mendapatkan hasil yang lebih akurat dan tuntas.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara keluarga korban terus menuntut keadilan atas kejadian tragis yang menimpa Juwita.

Editor: Ramdan Buhang

Komentar