SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA

Surat Terbuka1322 Dilihat

Kepada Yth.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara
AKBP. Juleigtin Siahaan
di  Boroko

Salam hormat,

Kiranya Bapak Kapolres senantiasa diberi kesehatan dan kejernihan dalam memimpin Polres Bolaang Mongondow Utara. Tugas menjaga keamanan di wilayah yang dinamis tentu menuntut ketegasan sekaligus kepekaan sosial. Dalam banyak kesempatan, publik menaruh harapan besar pada kepolisian sebagai institusi terakhir yang menjaga rasa keadilan tetap hidup.

Dunia saat ini sedang berada dalam fase penuh ketidakpastian. Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang berujung pada penutupan Selat Hormuz menjadi peringatan serius. Selat sempit itu merupakan salah satu jalur terpenting distribusi minyak dunia. Ketika ia terganggu, dampaknya tidak berhenti di pasar global, tapi merambat hingga ke daerah-daerah.

Bolaang Mongondow Utara tak berada di peta geopolitik dunia. Namun daerah ini hidup dari energi. Solar menjadi penggerak utama ekonomi rakyat: nelayan melaut, petani mengangkut hasil kebun, sopir membawa logistik, dan pelaku usaha kecil menjaga dapurnya tetap menyala. Dalam situasi global seperti sekarang, solar bersubsidi bukan sekadar komoditas, melainkan bantalan sosial.

Karena itu, saya percaya Bapak Kapolres memahami betul betapa sensitifnya persoalan distribusi BBM di daerah ini. Kepemimpinan kepolisian diuji bukan hanya oleh kejahatan konvensional, tetapi juga oleh praktik-praktik ekonomi ilegal yang perlahan menggerogoti hak masyarakat.

Di lapangan, beredar luas informasi solar subsidi diduga mengalir ke aktivitas pertambangan ilegal. Tambang Busto di Pinogaluman, Tambang Paku di Bolangitang Barat, serta Tambang Huntuk di Bintauna kerap disebut sebagai titik serapan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan kejahatan terstruktur.

Padahal regulasi negara sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan, distribusi dan pemanfaatan BBM wajib sesuai peruntukan. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana karena merugikan keuangan negara dan kepentingan publik.

Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur jenis pengguna BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. BBM subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan, terlebih pertambangan ilegal. Setiap pihak yang menyalahgunakannya dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Jika aktivitas ilegal itu ditopang oleh BBM subsidi, maka terdapat dua pelanggaran sekaligus: pelanggaran sektor energi dan pelanggaran sektor minerba.

Artinya, solar subsidi yang mengalir ke tambang ilegal bukan hanya soal antrean panjang di SPBU. Ia adalah simbol lemahnya penegakan hukum. Ia merampas hak nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Lebih jauh, ia membuat negara seolah membiayai pelanggaran hukum dengan uang rakyat sendiri.

Dalam kondisi normal, praktik ini sudah keliru. Dalam situasi ancaman krisis energi global, pembiaran menjadi tindakan yang jauh lebih berbahaya. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan rente yang bermain di balik jeriken solar.

Karena itu, melalui surat terbuka ini, saya berharap Polres Bolaang Mongondow Utara mengambil langkah tegas dan terukur. Pengawasan distribusi di SPBU, penindakan terhadap pengepul dan pengangkut ilegal, serta penertiban lokasi tambang yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi perlu dilakukan secara konsisten. Bukan operasi sesaat, melainkan kerja hukum yang berkelanjutan.

Publik menaruh kepercayaan pada institusi yang Bapak pimpin. Ketegasan aparat hari ini akan menentukan apakah subsidi tetap menjadi pelindung rakyat, atau berubah menjadi bahan bakar kejahatan.

 

Hormat saya,

Rahmdan Buhang

Komentar