BOROKO, BINADOW.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mulai menelusuri dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di SPX Hub Kaidipang, menyusul laporan keterlambatan pembayaran upah kurir.
Kepala dinas, Abdul Muis Suratinoyo, mengaku baru menerima informasi terkait kasus tersebut. Ia memastikan akan melakukan penelusuran awal guna memastikan kebenaran laporan yang beredar.
“Saya baru menerima informasi ini. Kami akan telusuri lebih lanjut,” ujar Abdul Muis kepada media ini, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah dua kurir mengaku belum menerima gaji Februari 2026 hingga Kamis (3/4/2026), meski tetap menjalankan pekerjaan mengantar paket setiap hari. Mereka juga menyoroti besaran upah sekitar Rp2,8 juta per bulan, yang dinilai berada di bawah Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara.
Abdul Muis menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara. Langkah itu dilakukan karena kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Kalau benar, kami akan rekomendasikan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menilai, penundaan pembayaran gaji merupakan pelanggaran serius dalam hubungan kerja. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja.
“Penundaan gaji itu pelanggaran serius. Upah adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Abdul Muis.
Selain itu, ia menekankan kewajiban perusahaan membayar upah sesuai standar minimum yang berlaku. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.002.630 melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum. Jika dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMP. Kalau tidak, ada konsekuensi hukum,” katanya.
Perkembangan terbaru, satu kurir dilaporkan telah menerima gaji yang sebelumnya tertahan. Namun, satu kurir lainnya memilih berhenti bekerja karena kecewa upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Sementara itu, pihak SPX Hub Kaidipang sebelumnya menyatakan pembayaran upah akan segera diselesaikan, namun belum mengungkap alasan keterlambatan serta menyebut besaran gaji berada di ranah vendor. (dan)

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar