Kepolisian

Polres Boltara Segera Usut Laporan Guru yang Diduga Alami Kekerasan Siswa

BOROKO, BINADOW.COM — Laporan seorang guru SMP di Kecamatan Sangkub yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh siswanya telah diterima Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Polisi memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Boltara IPTU Rofly Saribatian, S.H. membenarkan adanya laporan itu. Ia mengatakan polisi telah menerima laporan dari guru tersebut dan segera menindaklanjutinya.

“Laporannya sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” ujar Rofly kepada media ini.

Laporan itu dibuat Junivan Kaparang, guru SMP Satap 18 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sangkub, setelah dirinya diduga mengalami kekerasan saat menangani persoalan bullying yang melibatkan siswa di lingkungan sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis, (13/8/2026), sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Suka Makmur. Dalam proses penanganan persoalan itu, siswa berinisial DHB diduga melakukan perlawanan dan memukul Junivan menggunakan tangan yang menggenggam kunci sepeda motor.

Junivan mengalami luka pada tangan kiri dan bagian punggung sebelah kiri. Sehari setelah kejadian, Jumat, (14/8/2026), sekitar pukul 18.58 WITA, ia mendatangi Polres Boltara dan membuat laporan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES/Bolaang Mongondow Utara/POLDA/Sulawesi Utara.

Kasus ini mendapat perhatian DPRD Boltara. Komisi I DPRD Boltara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, (18/8/2026), dengan meminta penjelasan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Boltara.

Ketua Komisi I DPRD Boltara, Drs. Salim Bin Abdullah, mengatakan RDP akan membahas persoalan yang terjadi di SMP Satap 18, termasuk dugaan bullying yang menjadi awal kejadian.

“Komisi I akan menggelar RDP pada Selasa, 18 Agustus,” ujar Salim kepada media ini, Minggu (16/8/2026).

Selain dugaan kekerasan terhadap guru, DPRD juga akan meminta penjelasan mengenai penanganan bullying di sekolah. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena insiden terjadi ketika guru sedang menjalankan tugas menangani masalah siswa.

Di sisi lain, proses hukum terhadap siswa tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Polisi kini akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button