Penyelidikan / Penyidikan

Kapolsek Kaidipang Dilaporkan ke Propam dan Dewan Pers Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan

BOROKO, BINADOW.COM – Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Dewan Pers RI terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

Wartawan Binadow.com, Ramdan Buhang, mengajukan laporan tersebut pada Selasa, (26/5/2026). Ia mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan kebakaran Kantor PTSP Boltara pada Minggu malam, (24/5/2026).

Ramdan yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara datang ke Mapolres Boltara didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut, Satrin Lasama, serta pengurus PWI Boltara, Dolvin Rifai.

Laporan Diteruskan ke Polda Sulut

Petugas Seksi Propam Polres Boltara mengarahkan Ramdan membuat laporan melalui aplikasi Layanan Pengaduan Online Propam Polri.

Propam Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melimpahkannya ke Polda Sulawesi Utara pada pukul 15.24 WITA di hari yang sama.

Ramdan mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan profesi sekaligus memastikan peristiwa yang dialaminya mendapat penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Dalam laporannya, Ramdan menjelaskan peristiwa itu bermula sekitar pukul 23.00 WITA. Saat melintas di kawasan Kantor PTSP Boltara, ia melihat kobaran api dan asap tebal dari arah bangunan tersebut.

Ketika tiba di lokasi, petugas pemadam kebakaran masih berupaya memadamkan api. Aparat kepolisian, warga, dan sejumlah wartawan juga berada di sekitar area kejadian.

Di tengah proses pemadaman, Wakapolres Boltara Kompol Abdul Rahman Fauji melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas dan wartawan menjauh dari lokasi kebakaran.

Saat api di bagian depan bangunan mulai terkendali, kobaran kembali muncul dari sisi kiri gedung yang disebut sebagai ruang penyimpanan arsip.

Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian mendekati titik api untuk merekam dokumentasi video.

Menurut Ramdan, sekitar pukul 23.40 WITA AKP Sofyan Ramin datang dan meminta dirinya menghentikan pengambilan gambar serta meninggalkan lokasi.

“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan kepada media ini.

Ramdan mengaku telah memperkenalkan diri sebagai anggota PWI dan masih menjabat Wakil Ketua PWI Boltara. Namun, menurut dia, Kapolsek tetap membentaknya.

“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan AKP Sofyan.

Ia juga mengaku menerima ancaman verbal.

“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan yang disebut disampaikan Kapolsek.

Kapolsek Beri Klarifikasi

AKP Sofyan Ramin sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media terkait insiden tersebut.

Menurut Sofyan, peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman di tengah situasi darurat saat petugas melakukan pengamanan lokasi kebakaran.

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur pengamanan di tempat kejadian perkara dan bukan bertujuan menghalangi aktivitas jurnalistik.

Sofyan juga menyatakan tidak memiliki niat mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lokasi kejadian. (**/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button