BINADOW.ID, BOROKO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)kembali menerima laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan Liar (Pungli). Dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Bolmut, Kamis (08/06/2023).
“Hari ini, saudara Fadli Alamri resmi menyerahkan dokumen laporannya disalah satu Instansi di Kabupaten Bolmut” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut melalui Staf Intelijen RM Doni
Menurut Doni, laporan tersebut Nanti akan diteruskan ke Pimpinan, untuk ditindaklanjuti. “
“Pada intinya, semua laporan, pasti akan ditindaklanjuti oleh Kejari Bolmut” ujarnya
Sementara itu, Ketua LSM LP-KPK Fadli alamri mengatakan, pihaknya telah melaporkan adanya dugaan tidak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut. Dia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Bolmut.
“Laporan telah kami serahkan, selanjutnya kewenangan pihak Kejaksaan untuk menyelidiki, kami berharap kasus ini bisa segarah dituntaskan,” ujar Andiling sapaan akrab Fadli.
Pun begitu Fadli membeberkan, selain adanya dugaan tindak pidana korupsi,pihaknya mensinyalir adanya dugaan pungutan liar.
“Biarkan itu menjadi pekerjaan Kejari Bolmut, yang pasti, selain dugaan tindak pidana korupsi, juga dugaan pungutan liar,” tutupnya [dan]

Meniti karier sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar