Hampir Rp1 Miliar Dirogoh dari Kantong Orang Tua Siswa, Pungutan Komite SMAN 1 Pinogaluman Diduga Langgar Aturan
PINOGALUMAN, BINADOW.COM — Hampir Rp1 miliar potensi terkumpul dari pungutan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Uang itu dipungut setiap bulan dari orang tua siswa dan disebut sekolah digunakan membayar guru honorer.
Berdasarkan jumlah siswa dan nominal pembayaran yang dihimpun media ini, potensi penerimaan Dana Komite sepanjang 2021 hingga 2026 mencapai Rp932,64 juta. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi seluruh siswa membayar penuh selama 12 bulan setiap tahun.
Nominal pembayaran berubah dalam enam tahun terakhir. Pada 2021 dan 2022, orang tua siswa dibebani Rp40 ribu per bulan. Besaran itu turun menjadi Rp30 ribu pada 2023 hingga 2025, kemudian menjadi Rp25 ribu pada 2026.
Dengan jumlah siswa masing-masing tahun, potensi penerimaan mencapai Rp179,52 juta pada 2021, Rp195,84 juta pada 2022, Rp150,12 juta pada 2023, Rp145,44 juta pada 2024, Rp144,72 juta pada 2025 dan Rp117 juta pada 2026.
Angka tersebut belum menggambarkan uang yang benar-benar masuk ke kas Komite. Menurut keterangan yang diperoleh media ini, tidak semua orang tua membayar penuh setiap bulan. Ada pula orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di SMAN 1 Pinogaluman, tetapi hanya satu anak yang dikenai pembayaran.
Kepala SMAN 1 Pinogaluman, Selfi Kohongia, mengatakan Dana Komite digunakan membayar guru honorer. Sekolah, kata dia, memiliki delapan guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Pungutan Dana Komite hanya untuk pembayaran guru honorer,” ujar Selfi kepada media ini, Kamis, (20/8/2026).
Menurut Selfi, pihak sekolah telah mengusulkan penerbitan NUPTK bagi guru honorer tersebut kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Namun hingga kini pengajuan tersebut belum terealisasi.
“Kami sudah berusaha mengusulkan ke pihak dinas untuk penerbitan NUPTK bagi guru honorer tersebut, namun hingga kini belum ada,” katanya.

Ketentuan pengelolaan Dana BOS yang berlaku sejak 2022 mengatur sejumlah persyaratan bagi guru non-ASN yang menerima pembayaran honor dari Dana BOS. Di antaranya, guru harus tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Di sisi lain, jumlah tenaga honorer yang disebut sekolah berbeda dengan keterangan Ketua Komite SMAN 1 Pinogaluman, Masud Blongkod. Masud menyebut terdapat 10 tenaga honorer.
Honor masing-masing tenaga honorer disebut Rp1 juta per bulan. Jika delapan orang, kebutuhan honor mencapai Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta setahun. Jika 10 orang, kebutuhan mencapai Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta setahun.
Masud mengatakan nominal pembayaran Dana Komite sebelumnya mencapai Rp40 ribu per siswa setiap bulan. Besaran itu kemudian turun hingga Rp25 ribu saat dirinya menjabat Ketua Komite.
Menurut Masud, Komite pernah mempertanyakan pungutan tersebut. Namun mereka akhirnya mengikuti mekanisme yang telah berjalan dari tahun ke tahun.
“Kami pernah mengkritik pungutan itu, tapi terpaksa harus menyepakati karena ini sudah menjadi budaya dari tahun ke tahun. Kami hanya menyesuaikan,” ujar Masud.
Masud mengatakan pendidikan merupakan layanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, pungutan yang bersifat wajib menurut dia perlu dipertanyakan.
“Sepengetahuan saya, pendidikan itu gratis dan tidak bisa lagi ada pungutan yang bersifat wajib,” katanya.
Pungutan tersebut ditetapkan melalui keputusan Komite Sekolah setelah dibahas dalam rapat bersama orang tua. Pembayaran kemudian ditetapkan dengan nominal tertentu dan dibebankan setiap bulan.
Pola tersebut menjadi persoalan karena regulasi membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Ketentuan mengenai Komite Sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam regulasi itu, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sedangkan pungutan merupakan penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat dengan jumlah serta jangka waktu tertentu.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur penggalangan dana Komite Sekolah dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Dengan adanya nominal pembayaran tertentu yang dibebankan setiap bulan, mekanisme Dana Komite SMAN 1 Pinogaluman perlu dilihat berdasarkan dokumen penetapan, hasil rapat bersama orang tua, mekanisme pembayaran serta laporan penerimaan dan penggunaannya.
Terlebih, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah tenaga honorer yang menerima pembayaran. Sekolah menyebut delapan orang, sedangkan Ketua Komite menyebut 10 orang.
Media ini sedang berupaya meminta penjelasan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai status NUPTK delapan guru honorer tersebut, jumlah guru yang sebenarnya menerima pembayaran dari Dana Komite serta mekanisme pembiayaan honor mereka melalui Dana BOS.
Penulis: Ramdan Buhang





