Frangky Chendra Pimpin Paripurna, DPRD Boltara Setujui Penggantian Ketua
BOROKO, BINADOW.COM — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menyetujui usul pemberhentian Frangky Chendra dari jabatan Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (15/6/2026).
Momen tersebut berlangsung tidak biasa. Frangky Chendra masih memimpin jalannya rapat hingga agenda pengumuman usul pemberhentiannya dan calon pengganti pimpinan DPRD dibacakan di hadapan peserta sidang.
Rapat paripurna itu digelar dalam rangka pengumuman usul pemberhentian pimpinan DPRD serta pengumuman calon pengganti pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Dewi Zandra Astuti Mondo, diumumkan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Boltara berdasarkan usulan resmi partai.
Pergantian pimpinan DPRD itu mengacu pada Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 992/IN/DPP/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Usulan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Boltara sebelum dibawa ke sidang paripurna.
“Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” demikian disampaikan dalam rapat sesuai tata tertib DPRD.
Setelah pengumuman dibacakan, peserta rapat menyetujui usul pemberhentian Frangky Chendra sebagai Ketua DPRD Boltara. Persetujuan itu selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD sebagai dasar proses administrasi berikutnya.
Sementara itu, usulan pengangkatan Dewi Zandra Astuti Mondo sebagai Ketua DPRD Boltara akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Boltara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Boltara Sirajudin Lasena, Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, serta anggota DPRD Boltara.
Sekretaris DPRD Boltara, Ivan Gahtan, SH, mengatakan hasil rapat paripurna tersebut menjadi dasar bagi sekretariat DPRD menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pergantian pimpinan DPRD.
Menurut Ivan, setelah keputusan DPRD dan dokumen pendukung dirampungkan, berkas usulan pemberhentian Frangky Chendra serta pengangkatan Dewi Zandra Astuti Mondo akan disampaikan kepada Bupati Boltara untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi hasil paripurna. Setelah itu berkas disampaikan kepada Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Utara sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ivan kepada media ini.
Ia menjelaskan, keputusan gubernur menjadi dasar peresmian pemberhentian pimpinan DPRD yang lama sekaligus pengangkatan pimpinan DPRD yang baru.
“Sekretariat DPRD menjalankan fungsi fasilitasi administrasi dalam proses ini. Karena itu seluruh tahapan harus dilengkapi sesuai ketentuan agar pergantian pimpinan DPRD berjalan tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar alumnus Universitas Gorontalo itu. (**/dan)






