BOROKO, BINADOW.COM – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, menilai penanganan kasus oleh Polsek Bintauna terlalu lamban. Laporan yang masuk pada Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan, sementara trauma korban terus berlangsung.
Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun. Dugaan pelecehan seksual terjadi pada Senin, (22/12/2025), dan dilaporkan ke Polsek Bintauna sehari setelah kejadian dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/43/XII/2025/SPKT/Sek-Btn/Res-Bolmong Utara.
“Kami sudah menyerahkan laporan sejak awal, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Trauma anak kami semakin berat karena tidak ada kepastian hukum,” ujar pihak keluarga korban kepada media ini, Senin (9/3/2026)
Keluarga menegaskan, dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berdampak pada kondisi fisik dan psikis anak, menimbulkan tekanan emosional, dan mengganggu keseharian korban. Mereka berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum, termasuk penahanan terhadap terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terduga pelaku berinisial F.M alias D. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu penahanan tersangka.
Kapolsek Bintauna, Iptu Ibrahim Hatam, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026. Menurutnya, penahanan tersangka akan dilakukan jika memenuhi syarat untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk calon tersangkanya, jika memenuhi syarat kami akan melakukan penahanan,” kata Kapolsek.
Menurut tokoh pemuda di Bintauna, Rifkal Sanggilang, meski prosedur penahanan memiliki aturannya, lambatnya proses penyidikan dapat merugikan korban dan menimbulkan kesan aparat kurang responsif.
“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, penyidik seharusnya bertindak lebih cepat. Kepastian hukum dan perlindungan korban harus menjadi prioritas. Lambannya penanganan bisa memperpanjang trauma korban dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat,” kata Rifkal kepada media ini.
Rifkal menambahkan, polisi tetap memiliki kewenangan menahan tersangka bila memenuhi syarat KUHAP, terutama bila ada risiko pelarian atau hilangnya barang bukti. Namun, penundaan penahanan tanpa alasan jelas dapat memicu kritik publik dan tekanan bagi korban serta keluarga.
Menurut dia, mekanisme ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi korban sekaligus menghormati hak tersangka dalam proses hukum.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar