Misteri Kematian Candri Wartabone Terungkap, Tersangka Belum Ditahan
BOROKO, BINADOW.COM — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, korban Candri Wartabone alias Candri, di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat. Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji pada Kamis, (16/4/2026). Ia menyebut perkara ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian.
“Adapun tersangka berinisial WP alias Ayu (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” ujar Faudji dalam keterangan persnya kepada media ini.
Peristiwa bermula pada Rabu, (4/2/2026), sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka bersama korban serta dua saksi, Hasdi dan Nirwanti, mengonsumsi minuman keras di pondok milik keduanya di lokasi tambang.
Setelah minuman habis, kedua saksi kembali ke pondok. Tersangka dan korban masuk ke kamar dan menutup pintu. Tak lama kemudian, terdengar suara gaduh dari dalam kamar yang menyerupai perkelahian.
Saksi tidak menaruh perhatian karena menganggap itu persoalan rumah tangga. Beberapa saat berselang, tersangka keluar sambil memegang pisau dan mengarah ke saksi.
“Nira, ngana so nda bagus ba tamang, kiapa ngana sobaku polo dengan ano,” kata Wakapolres menirukan ucapan tersangka berdasarkan keterangan saksi.
Hasdi kemudian merebut pisau dari tangan tersangka guna mencegah hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, tersangka sempat mengaku bahwa korban menikam dirinya sendiri.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yakni ginjal.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Mario Sopacoly menyebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau penikam sepanjang sekitar 36 sentimeter, terdiri dari bilah 21 sentimeter dan gagang 15 sentimeter.
“Gagang pisau terbuat dari kayu berwarna cokelat, menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” ujar Mario kepada media ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian, tersangka belum ditahan.
Mario menyatakan, penahanan tidak serta-merta dilakukan dan harus memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya kepada media ini.
Mengacu pada KUHAP yang berlaku, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Selain itu, penahanan juga berkaitan dengan ancaman pidana serta kelancaran proses penyidikan dan peradilan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan, serta Pasal 474 ayat (3) terkait perbuatan akibat kealpaan.
Dalam kasus ini, penyidik menilai alasan tersebut belum terpenuhi sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Penulis: Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.





Comment