Refleksi HUT ke-19 Bolmut: Toheahu, Ketergantungan Tambang, dan Harapan Legalitas WPR

Oleh: Filna Lacoci
Di usia ke-19 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, ada satu kenyataan yang sulit dipisahkan dari denyut kehidupan masyarakat. Pertambangan telah menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Di tengah melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki daerah ini, masyarakat sebenarnya sedang berdiri di sebuah persimpangan. Di satu sisi, kekayaan alam memberi harapan hidup dan penghasilan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana memanfaatkan sumber daya tersebut tanpa mengorbankan keselamatan manusia dan warisan alam bagi generasi mendatang.
Refleksi itu terasa kuat ketika melihat aktivitas pertambangan emas di kawasan Toheahu, Desa Paku Selatan.
Bagi masyarakat sekitar, Toheahu bukan sekadar lokasi tambang. Kawasan itu telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Penghasilan dari tambang dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan hidup dibanding bertani, berkebun, atau melaut yang hasilnya sering bergantung pada musim dan kondisi alam.
Ketergantungan masyarakat terhadap tambang terus meningkat. Banyak warga meninggalkan pekerjaan lamanya dan memilih masuk ke area tambang. Petani mulai jarang mengurus lahan. Nelayan tak lagi rutin melaut. Bahkan ada mereka yang sebenarnya telah memiliki pekerjaan tetap ikut terlibat dalam aktivitas pertambangan. Sebagian besar melihat tambang sebagai sumber penghasilan yang lebih cepat dan lebih pasti.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap tambang emas di Toheahu bukan lagi isu kecil, melainkan persoalan sosial yang nyata.
Namun di balik aktivitas ekonomi yang terus bergerak, ada persoalan yang hingga kini belum selesai, yakni legalitas pertambangan rakyat.
Masyarakat Paku Selatan sebenarnya tidak menuntut lebih. Mereka hanya berharap kawasan Toheahu dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar aktivitas tambang bisa dilakukan secara legal, tertata, dan memiliki kepastian hukum.
Harapan itu lahir bukan semata demi keuntungan ekonomi, tetapi juga demi keselamatan masyarakat sendiri. Sebab selama ini, aktivitas tambang rakyat kerap dibayangi risiko kecelakaan kerja dan persoalan hukum yang terus menghantui para penambang.
Masyarakat tentu tidak ingin kabar duka terus datang dari lokasi tambang. Tidak ada keluarga yang rela kehilangan ayah, suami, anak, atau saudara hanya karena mencari nafkah dari perut bumi.
Karena pada akhirnya, sebesar apa pun kandungan emas yang tersimpan di tanah Toheahu, nilainya tidak akan pernah sebanding dengan nyawa manusia.
Momentum HUT ke-19 Bolmut seharusnya menjadi ruang refleksi bersama. Daerah ini membutuhkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membutuhkan keberanian mencari jalan tengah antara kesejahteraan masyarakat, keselamatan kerja, dan keberlangsungan lingkungan.
Sebab pembangunan yang baik bukan hanya soal seberapa besar kekayaan alam dihasilkan, melainkan seberapa jauh kehidupan masyarakat bisa dijaga tetap aman dan bermartabat.*


