Penyelidikan / Penyidikan

Polisi Periksa Dua Wartawan dalam Kasus Dugaan Penghalangan Liputan Proyek RSUD Bolmut

BOROKO, BINADOW.COM — Polres Bolaang Mongondow Utara mulai mendalami laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara.

Penyidik Satreskrim Polres Bolmut pada Selasa, (12/5/2026), memeriksa dua wartawan sebagai saksi terkait insiden pembatasan akses peliputan saat peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Bolmut yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan kedua saksi dimintai keterangan terkait kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk dugaan pembatasan akses terhadap wartawan yang melakukan peliputan.

“Penyidik meminta penjelasan terkait peristiwa di lokasi, siapa yang melakukan pembatasan, dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujar Chandriawan kepada media ini.

Ia mengatakan AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Menurut dia, proses hukum diharapkan berjalan profesional dan transparan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, perkara dugaan penghambatan kerja jurnalistik itu ditangani Satreskrim Polres Bolmut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.

Dalam SP2HP tersebut, penyelidikan dilakukan oleh BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim Satreskrim Polres Bolmut.

Kasus itu bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung PHTC RSUD Bolmut pada Senin, (27/4/2026). Saat itu, akses masuk ke lokasi dibatasi petugas keamanan dengan alasan hanya pihak yang memiliki undangan resmi yang diperbolehkan masuk.

AJB kemudian melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).

Pihak yang diadukan dalam laporan itu yakni PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses penyelidikan tersebut. (**/dan)

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button