DPRD

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Verifikasi Kemendikdasmen Perkuat Keaslian Ijazah Meidi Pontoh

BOROKO, BINADOW.COM — Polemik ijazah Paket C yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Meidi Pontoh, kembali mencuat. Setelah hampir dua tahun diwarnai tudingan ijazah palsu, dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan nama Meidi terdapat dalam database pemerintah sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C pada 2008.

Verifikasi itu tertuang dalam surat Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 1042/B/C5/DM.00.02/2026 tertanggal 2 Mei 2026.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut permohonan data dan informasi dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Direktorat SMA kemudian meminta Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen melakukan verifikasi.

Hasil pemeriksaan menemukan nama Meidi Pontoh dalam database biodata peserta serta file jawaban Lembar Jawaban Komputer (LJK).

Dalam dokumen itu, Meidi Pontoh tercatat sebagai peserta Paket C Program IPS di Kecamatan Bolangitang Timur dengan nomor peserta 08-17-12-04-034 dan tahun ujian 2008..

“Berdasarkan database pada Biodata dan File Jawaban LJK, yang bersangkutan terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2008,” demikian keterangan dalam hasil verifikasi Kemendikdasmen.

Berawal dari laporan ke Bawaslu

Polemik ijazah Meidi Pontoh mencuat saat tahapan Pemilu 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan ijazah Paket C tahun 2008 yang digunakan Meidi sebagai salah satu dokumen pencalonan anggota DPRD Boltara.

Laporan dugaan ijazah palsu masuk ke Bawaslu Boltara pada April 2024 dengan nomor 002/LP/PL/Kab/25.06/IV/2024. Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menjadi salah satu pihak yang membawa persoalan itu ke Bawaslu.

Saat itu, yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan ijazah, tetapi juga tanda tangan dan legalisasi dokumen. Dinas Pendidikan Boltara kemudian disebut menemukan perbedaan pada cap dan tanda tangan dalam ijazah yang diperiksa.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Boltara saat itu, Erikson Tegila, menyatakan tidak dapat memastikan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Prosesnya kemudian masuk ke ranah pidana pemilu. Dalam penanganan Sentra Gakkumdu, dua orang berinisial ET dan ZP disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses itu tidak berlanjut setelah jaksa menilai penanganannya telah melewati batas waktu dalam mekanisme pidana pemilu.

Rheinal selanjutnya membawa dugaan penggunaan ijazah palsu itu ke ranah pidana umum.

Pada 22 Juli 2024, laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu Meidi disebut diajukan ke Polres Bolmut dan ditangani Satuan Reserse Kriminal. Pada September 2024, Rheinal kembali membuat laporan melalui jalur pidana umum.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/159/IX/2024/SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT. Berdasarkan pemberitaan saat itu, polisi kemudian mengirimkan SP2HP dan memeriksa Meidi sebagai pihak yang dilaporkan.

Perkara bergulir ke Polda Sulut

Penanganan laporan kembali menjadi sorotan setelah proses penyidikan dinilai belum memberikan kepastian. Pada Januari 2025, Rheinal bersama sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan perkembangan perkara dan menyiapkan pengaduan masyarakat ke Propam Polda Sulut serta Mabes Polri.

Polres Bolmut kemudian disebut menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Penanganannya selanjutnya dibawa ke Polda Sulut guna menjalani gelar perkara khusus.

Polda Sulut menjadwalkan gelar perkara khusus pada Februari 2025. Rheinal Mokodompis turut hadir dalam agenda itu sebagai pelapor.

Di tengah proses tersebut, Rheinal juga mengajukan Dumas ke Propam Polda Sulut terkait penanganan laporan di Polres Bolmut. Propam kemudian disebut memeriksa sejumlah personel yang terlibat dalam penyidikan.

Persoalan Bergulir ke DKPP

Persoalan ijazah Meidi juga masuk ke ranah etik penyelenggara Pemilu. DKPP memeriksa perkara Nomor 206-PKE-DKPP/XII/2025 yang salah satu pokok aduannya berkaitan dengan proses verifikasi ijazah Meidi sebagai calon anggota DPRD Boltara.

Dalam persidangan, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menerangkan adanya persoalan pada legalisasi fotokopi ijazah. Persoalan itu tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan dokumen ijazah.

Dokumen yang dipersoalkan berupa ijazah Paket C Program IPS tahun 2008 atas nama Meidi Pontoh, dengan nomor seri 0232006 dan kode ijazah 17 PC 1200125. Ijazah itu mencantumkan Kelompok Belajar Bintang Timur, Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang Timur.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah penyelenggara KPU dan Bawaslu Boltara. Dalam putusannya, DKPP menilai KPU dan Bawaslu lalai melakukan verifikasi faktual terhadap legalisasi ijazah tersebut.

Putusan itu menyoroti aspek kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi. DKPP tidak menyatakan Meidi menggunakan ijazah palsu.

Verifikasi Kemendikdasmen

Di tengah panjangnya polemik itu, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada 25 Maret 2026 meminta data dan informasi mengenai ijazah Paket C Meidi Pontoh kepada Kemendikdasmen.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti Direktorat SMA melalui Pusat Asesmen Pendidikan. Nota Dinas Pusat Asesmen Pendidikan Nomor 0845/F4/TI.03.00/2026 tertanggal 28 April 2026 memuat hasil pemeriksaan terhadap data peserta.

Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan Direktorat SMA dalam surat Nomor 1042/B/C5/DM.00.02/2026 tertanggal 2 Mei 2026.

Dokumen tersebut menunjukkan nama Meidi Pontoh terdapat dalam database biodata peserta dan file jawaban Lembar Jawaban Komputer (LJK). Kemendikdasmen mencatat Meidi sebagai peserta yang terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C pada 2008.

Data serupa kembali dicantumkan dalam lampiran nota dinas Pusat Asesmen Pendidikan, lengkap dengan identitas peserta, nomor peserta, tahun ujian, program, serta wilayah penyelenggaraan ujian.

Temuan itu memberikan catatan administratif yang berbeda dengan tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik. Data resmi Kemendikdasmen menunjukkan Meidi memiliki rekam data sebagai peserta dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C pada 2008.

Kepada media ini, Meidi Pontoh mengatakan hasil verifikasi Kemendikdasmen menjadi penjelasan penting atas polemik ijazah yang selama ini berkembang. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Boltara.

“Kalau selama ini ada yang mempertanyakan ijazah saya, sekarang sudah ada data resmi dari pemerintah. Saya mengikuti Paket C dan data saya tercatat dalam database Kemendikdasmen. Jadi, silakan persoalan ini dilihat berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya tudingan,” ujar Meidi.

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Boltara, Drs. Hi. Amin Lasena, menilai hasil verifikasi Kemendikdasmen perlu menjadi salah satu rujukan dalam melihat polemik ijazah Meidi Pontoh. Menurut dia, persoalan itu semestinya tidak lagi dibangun hanya dari tudingan, melainkan diuji berdasarkan dokumen dan data resmi lembaga berwenang.

“Kalau sudah ada verifikasi resmi dari kementerian dan data itu menunjukkan yang bersangkutan tercatat sebagai peserta serta mengikuti ujian Paket C pada 2008, tentu ini harus menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara objektif. Jangan sampai opini mendahului fakta,” ujar mantan Wakil Bupati Boltara itu.

Penulis: Ramdan Buhang

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button