Proyek

Proyek Sabo Dam Rp 42 Miliar Belum Rampung, Kerusakan Picu Pertanyaan

TERNATE, BINADOW.COM — Pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 42,3 miliar dari APBN 2025 itu belum rampung, namun sejumlah bagian konstruksi sudah menunjukkan kerusakan di lapangan.

Bangunan yang dirancang sebagai pengendali sedimen pasca banjir bandang Agustus 2024 yang menewaskan 19 orang itu, kini justru memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Pada fondasi saluran, terlihat lubang menganga. Dinding beton menunjukkan gejala keropos, sementara beberapa bagian lantai saluran belum disemen dan masih dipenuhi bebatuan.

Sejumlah item pekerjaan juga belum selesai. Dua jalur saluran pembuangan air belum tuntas. Pada salah satu sisi, pekerjaan baru berjalan beberapa meter sebelum terhenti, diduga akibat persoalan lahan. Di sisi lain, bagian yang telah dibangun justru mulai terkikis aliran air.

Pantauan media ini, Senin (27/4/2026), menunjukkan struktur beton di sejumlah titik mengalami segregasi, yakni terpisahnya agregat kasar dari pasta semen yang memicu terbentuknya rongga atau honeycombing. Kondisi ini berpotensi menurunkan kekuatan struktur sekaligus memperpendek umur bangunan.

Keterlambatan proyek juga terjadi berulang. Kontrak pekerjaan telah mengalami lebih dari satu kali perpanjangan atau adendum karena progres tidak mencapai target. Namun, proyek tetap dilanjutkan tanpa adanya pemutusan kontrak.

Praktisi hukum Agus Salim Tampilang menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. Ia mempertanyakan sikap Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak mengambil langkah tegas.

“Progres pekerjaan terlambat, tetapi sebagian fondasi sudah mulai rusak. Kenapa tidak diputus kontraknya?” ujar Agus kepada media ini.

Pengamat hukum Hendra Karianga juga menyoroti hal serupa. Menurut dia, alasan seperti kesulitan material tidak dapat diterima karena seluruh kebutuhan seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap tender. Ia menilai adendum berulang tanpa dasar kuat mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan maupun pelaksanaan kontrak.

Selain itu, proyek disebut mengalami perubahan lokasi pekerjaan. Salah satu saluran sepanjang ratusan meter dipindahkan karena sengketa lahan, yang dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan awal.

Di tengah itu, muncul dugaan penggunaan perusahaan sebagai “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek. Jika terbukti, praktik tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan berpotensi masuk ranah pidana.

Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, menilai persoalan proyek ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada tiga lapisan masalah yang perlu ditelusuri, yakni perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pertanggungjawaban hukum.

Menurut dia, penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya pelaksana di lapangan.

“Yang harus dibongkar adalah siapa yang merencanakan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang membiarkan kesalahan itu berulang,” ujarnya kepada media ini.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan melakukan telaah awal untuk mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Di sisi lain, Balai Wilayah Sungai Maluku Utara memberikan penjelasan berbeda. Pejabat Pembuat Komitmen Irwan Mohamad menyebut progres pekerjaan telah mencapai 98 hingga 99 persen dan kini berada pada tahap penyelesaian akhir.

Ia menyatakan kerusakan yang muncul masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab kontraktor. Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan melalui proses reviu. (**/dan)

 

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button