Penyelidikan / Penyidikan

DK PWI Sulut Desak Polres Bolmut Tindak Penghalang Wartawan di Proyek RSUD

BOROKO, BINADOW.COM — Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penghalangan terhadap wartawan saat meliput kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin, (27/4/2026).

Ketua DK PWI Sulut, Satrin Lasama, secara khusus meminta Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, mengambil langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

Ia menegaskan tindakan menghalangi kerja jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan masuk ranah pidana.

“Penghalang wartawan harus diproses hukum. Ini bukan hal sepele,” ujar Satrin kepada media ini.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar utama. Pasal 18 ayat (1) menyebut setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan profesinya. Menurut dia, ketentuan tersebut memberi dasar kuat bagi aparat untuk memproses dugaan penghalangan di lapangan.

Satrin juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 335, yang dapat dikenakan jika terdapat unsur intimidasi atau pemaksaan.

“Kalau ada intimidasi atau pemaksaan, itu bisa masuk pidana umum. Jadi tidak ada alasan aparat ragu memproses,” katanya.

DK PWI Sulut turut menyoroti dugaan keterlibatan pihak pengamanan proyek dari PT Brantas Abipraya yang disebut menghalangi akses wartawan di lokasi kegiatan. Ia menilai proyek yang bersumber dari anggaran publik wajib terbuka terhadap pengawasan, termasuk oleh pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Ia mendesak kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengumpulkan keterangan guna memastikan tidak ada praktik pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Penegakan hukum harus hadir. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” ujarnya Satrin.

Selain mendorong penegakan hukum, Satrin juga membuka ruang penindakan etik di internal organisasi. Ia menegaskan, jika terdapat oknum wartawan, khususnya anggota PWI, yang terlibat dalam persekongkolan atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, hal itu harus dilaporkan ke DK.

“Kalau ada oknum wartawan, apalagi anggota PWI, yang ikut dalam persekongkolan menghalangi kerja jurnalistik, laporkan ke Dewan Kehormatan. Kami akan proses secara etik,” kata Satrin. (**/dan)

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Comment

Back to top button