Bupati Sitaro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
MANADO, BINADOW.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024, Rabu malam (6/5/2026).
Penahanan dilakukan usai Chyntia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di kantor Kejati Sulut. Sekitar pukul 19.50 Wita, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring tim penyidik menuju kendaraan tahanan.
Chyntia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Mobil tahanan kemudian bergerak menuju Rumah Tahanan Malendeng, Kota Manado, tempat ia menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, membenarkan penetapan Chyntia sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Menurut Zein, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan dalam penyelewengan dana bantuan bencana.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 35,715 miliar untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang pada April 2024.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 22,775 miliar dari total anggaran tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Joickson Sagune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Tiga tersangka telah menjalani penahanan, sementara satu lainnya masih dalam penanganan khusus karena alasan kesehatan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Penyidik menduga terjadi sejumlah praktik penyimpangan, mulai dari pemalsuan data penerima bantuan, penggelembungan anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan dan penyaluran dana.
Kejati Sulut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (**/dan)
