Praperadilan Ayu Ditolak Seluruhnya, Status Tersangka Tetap Sah
BOROKO, BINADOW.COM – Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan WP alias Ayu (28), tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21). Putusan itu menguatkan keabsahan penetapan tersangka sekaligus membuka jalan bagi penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Boltara, IPTU Rio Kaluara Sasuang, mengatakan majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
“Alhamdulillah, puji Tuhan. Sidang putusan praperadilan menyatakan menolak permohonan WP alias Ayu dan kuasa hukum pemohon seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Rio kepada media ini, Jumat (19/6/2026).
Rio mengatakan putusan tersebut menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Boltara telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap WP alias Ayu tetap sah dan penyidik dapat melanjutkan penanganan perkara ke tahapan berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Candri Wartabone di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Paku, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Perkara itu menyita perhatian publik sejak penyidik menetapkan WP alias Ayu sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Boltara. Dalam kegiatan itu, WP alias Ayu menolak memperagakan seluruh adegan yang telah disusun penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Anisa Tumiwa, menilai rekonstruksi tidak sepenuhnya menggambarkan keterangan kliennya. Menurut dia, sebagian besar adegan dibangun berdasarkan keterangan para saksi yang dibantah tersangka selama pemeriksaan.
“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah oleh tersangka,” kata Anisa. (**/dan)






