Diadukan Dugaan Nikah Siri, PPPK PUTR Boltara Jalani Pemeriksaan Internal
BOROKO, BINADOW.COM — Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolaang Mongondow Utara diperiksa Tim Pemeriksa Internal menyusul pengaduan terkait dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri.
Kepala Dinas PUTR Boltara Abdul Jalil Pandialang mengatakan, PPPK yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, proses tersebut belum rampung karena tim masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Yang bersangkutan sudah di-BAP oleh Tim Pemeriksa Internal PUTR. Saat ini prosesnya masih berlanjut dan kami masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk permintaan keterangan,” ujar Abdul Jalil kepada media ini, Jumat (28/08/2026)
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendapatkan keterangan dan fakta secara utuh terkait pengaduan tersebut. Tim pemeriksa masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara sebelum hasil pemeriksaan disampaikan ke tahap berikutnya.
Menurut Abdul Jalil, hasil BAP dan pemeriksaan internal PUTR nantinya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Dasar BAP ini selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke BKPSDM dan Inspektorat,” katanya.
Dengan proses tersebut, dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin. Pemeriksaan masih diperlukan guna memastikan fakta, keterangan para pihak dan bukti yang berkaitan dengan pengaduan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan bagi instansi terkait dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (dan/**)



