BITUNG, BINADOW.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menggagalkan peredaran obat keras jenis Ifarsyll yang dipesan secara daring melalui aplikasi belanja. Sebanyak 1.000 butir obat diamankan dari tangan seorang pria bernama Sangkala Hamado alias Sangkala, warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, pada Minggu, (8/6/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan dari Jakarta Timur menuju Kota Bitung melalui jasa ekspedisi Sicepat.
“Setelah dilakukan penelusuran, paket tersebut ditujukan ke Perum Perikani, dan kami memperoleh informasi penerimanya adalah Lelaki Sangkala,” ujar Trivo Datukramat kepada media ini.

Tim Satresnarkoba yang terdiri dari IPTU Trivo, IPDA Abdul K. Mahalieng, dan sejumlah personel lainnya langsung melakukan observasi. Sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka terlihat menjemput paket di Kompleks Pertamin Girian Permai. Tim kemudian membuntuti pergerakannya.
Satu jam berselang, Sangkala diamankan di Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1.000 butir Ifarsyll 100 dan satu unit telepon genggam merek OPPO sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sangkala mengaku membeli obat keras tersebut lewat Shopee. Ia menyebut sudah dua kali memesan Ifarsyll; pengiriman pertama dilakukan pada Mei lalu sebanyak 500 butir. Obat tersebut kemudian ia jual kembali seharga Rp25 ribu per strip.

“Ini bukan pembelian pertama. Kami sedang kembangkan kasusnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” kata IPDA Mahalieng.
Sangkala kini ditahan di Polres Bitung. Polisi masih mendalami jalur distribusi dan pemasok obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal tersebut.

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.
Komentar