Oleh: Sergio Manggopa (Pemuda Desa Paku Selatan, kader HMI Cabang Kota Gorontalo)
Aeputusan penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara memunculkan satu pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa wilayah tambang Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tidak ikut masuk dalam daftar itu? Padahal, kawasan yang dikenal dengan sebutan Toheahu tersebut selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi warga.
Di Bolangitang Barat, aktivitas tambang bukan sekadar kegiatan ekonomi tambahan. Ia telah lama menjadi sandaran hidup bagi banyak keluarga. Di tengah keterbatasan lapangan kerja, tambang rakyat memberi ruang bagi masyarakat bertahan. Dari lubang-lubang galian sederhana itulah dapur banyak rumah tetap mengepul.
Karena itu, absennya wilayah tambang Paku Selatan dari daftar 63 WPR menimbulkan keheranan. Apalagi status kawasan tersebut selama ini diketahui berada pada skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau masih dalam tahap eksplorasi. Secara regulasi, kondisi itu justru membuka peluang agar wilayah tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Penetapan WPR sejatinya bukan sekadar soal administrasi pertambangan. Di dalamnya ada pengakuan negara terhadap aktivitas ekonomi rakyat. Dengan status WPR, masyarakat memiliki kepastian hukum. Aktivitas tambang dapat diatur lebih baik, aspek keselamatan kerja diperhatikan, dan pengelolaan lingkungan dapat diawasi secara lebih terukur.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara maupun DPRD setempat untuk memperjuangkan hal tersebut. Padahal, dari wilayah Bolangitang Barat sendiri terdapat empat anggota DPRD yang duduk di lembaga legislatif daerah.
Di titik inilah publik berhak bertanya. sejauh mana para wakil rakyat itu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili? Jika tambang rakyat di Paku Selatan telah lama menjadi urat nadi ekonomi warga, maka semestinya persoalan status wilayah tambang ini mendapat perhatian serius.
Hal yang sama juga berlaku bagi pemerintah daerah. Tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada administrasi pemerintahan semata. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban memastikan sumber-sumber ekonomi rakyat mendapat perlindungan dan pengelolaan yang adil.
Karena itu, langkah paling rasional saat ini adalah membuka ruang dialog. Pemerintah kabupaten dan DPRD perlu duduk bersama, mendengar langsung aspirasi masyarakat, lalu merumuskan sikap resmi daerah. Hasil pembahasan itu dapat dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah provinsi, yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perjuangan menjadikan wilayah tambang Desa Paku Selatan sebagai WPR bukan sekadar tuntutan administratif. Di baliknya ada kepentingan yang jauh lebih besar: keberlanjutan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan harapan pada tambang rakyat.
Konstitusi telah memberi arah yang jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Prinsip ini semestinya tidak berhenti sebagai teks konstitusi, tetapi hadir dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat. (*)

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.







Komentar