Pakai Celah Tutup Mata, Budi Arie dan Skandal Judi Online Kominfo
JAKARTA, BINADOW.COM – Jalur gelap dunia maya bukan cuma soal hacker atau kebocoran data. Ada yang lebih rapi, lebih halus, dan melibatkan tangan-tangan pejabat negara. Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap praktik suap berjamaah dalam upaya membuka blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa penuntut umum menjerat empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa terlibat dalam distribusi dan transmisi informasi bermuatan perjudian yang seharusnya dicekal negara. Bersama 10 orang lainnya, mereka disebut menerima aliran dana hingga Rp 15,3 miliar demi meloloskan situs-situs judol dari pengawasan.
“Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip media ini pada Jumat, (16/5/2025).
Yang membuat kasus ini mencengangkan adalah munculnya nama Menteri Kominfo kala itu, Budi Arie Setiadi, dalam surat dakwaan bernomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025. Nama sang menteri disebut sejak awal. Pada Oktober 2023, ia meminta Zulkarnaen mencarikan sosok yang bisa mengumpulkan data situs judi online. Maka dikenalkanlah Adhi Kismanto—yang kemudian mempresentasikan alat crawling data ke Budi Arie.
Meski Adhi tak lolos seleksi tenaga ahli karena tak punya gelar sarjana, “atensi” dari Budi Arie membuatnya tetap diterima di Kemenkominfo. Ia pun bertugas menghimpun dan melaporkan tautan situs judi kepada tim internal untuk diblokir. Tapi, bukannya menutup, data itu justru jadi alat tawar-menawar.
Ketika situs yang dikoordinasi Alwin Jabarti terkena blokir awal 2024, Denden Imadudin Soleh menyebut ada patroli mandiri dari Adhi. Alwin pun menyetor “uang koordinasi” Rp 280 juta agar situsnya tetap mengudara.
Masuklah nama Muhrijan alias Agus. Ia tahu soal penjagaan situs ini dari percakapan sang adik, Muchlis Nasution. Merasa punya posisi tawar, Muhrijan mengancam akan membocorkan praktik ini ke Menkominfo, lalu meminta bagian: Rp 1,5 miliar.
Tak cukup dengan ancaman, Muhrijan ikut bermain. Ia bertemu Adhi Kismanto di sebuah kafe di Senopati, Jakarta Selatan. Dalam percakapan santai tapi bernada bisnis itu, Muhrijan menawarkan komisi 20 persen dari situs yang dijaga. Apriliantony pun dapat jatah Rp 3 juta per situs.
Tarif akhirnya disepakati: Rp 8 juta per situs. Persentasenya dibagi: 20 persen untuk Adhi, 30 persen Apriliantony, dan—dalam pengakuan dakwaan—50 persen untuk Budi Arie. Nama terakhir ini menjadi kunci: apakah benar sang menteri tahu, apalagi menerima bagian?
Dalam edisi yang dirilis Tempo pada Kamis, (16/5/2025), media itu menyebut telah mencoba mengonfirmasi dakwaan kepada Budi Arie. Ia merespons dengan dua emoji senyum. Tak lama berselang, Budi Arie mengirimkan video berdurasi 46 detik. Dalam video itu, ia membantah seluruh tuduhan: tidak pernah meminta uang, tidak pernah memberi perintah, tak satu pun staf khususnya terlibat, tidak ada aliran dana ke dirinya, dan organisasi Projo yang ia pimpin tidak terkait dalam perkara ini.
Ia menyebut ada “framing jahat” dari para mitra bisnis judol. “Setiap ada kasus, selalu ada kader partai mitra judol yang terlibat,” bunyi narasi dalam video itu. Sementara menurut Budi Arie, para elite partai tersebut tak pernah kampanye anti-judi online.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono membenarkan jalannya sidang. “Iya, sidang dakwaan 14 Mei kemarin,” kata Reza lewat sambungan telepon kepada media ini.
Kasus ini masih bergulir, tapi satu hal terang: teknologi yang harusnya melindungi publik dari jerat judi justru jadi pintu masuk korupsi baru. Bukan lewat celah sistem, melainkan lewat orang-orang di balik layar, yang tahu cara membuka blokir—dan memblokir nurani.
Penulis: Ramdan Buhang




