Hukum & Kriminal

Inspektorat Beri Kesempatan, Dugaan Korupsi Dana Desa Huntuk Tetap Berujung Tersangka

BOROKO, BINADOW.COM — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, sempat tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Sesuai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah lebih dulu memberi kesempatan kepada Kepala Desa Huntuk, OFK alias Oldy, dan operator desa FU alias Fadlan mengembalikan kerugian keuangan negara.

Kesempatan itu diberikan setelah Inspektorat menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp442.892.878. Kedua terlapor diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, tenggat itu berlalu tanpa ada pengembalian.

Akibatnya, perkara yang semula ditempuh melalui jalur administratif kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Boltara) untuk diproses secara pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Boltara, Frans Magnis, mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Huntuk.

Laporan itu, kata Frans, lebih dahulu ditindaklanjuti melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Para terlapor telah diberikan waktu yang layak untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat. Sampai batas waktu 60 hari tidak ada itikad baik melakukan pengembalian. Karena itu Inspektorat melimpahkan kembali perkara ini kepada Kejaksaan untuk diproses secara pidana,” ujar Frans.

Tidak adanya pengembalian kerugian negara menjadi titik balik penanganan perkara. Penyidik kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen serta alat bukti, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, penyidik Kejari Boltara resmi menetapkan OFK alias Oldy dan FU alias Fadlan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Menurut Frans, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

Usai penetapan tersangka, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Boltara memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, OFK alias Oldy dan FU alias Fadlan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**/dan)

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button