Hukum & Kriminal

Kades Huntuk dan Operator Desa Dijebloskan ke Tahanan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Desa Rp442 Juta

BOROKO, BINADOW.COM Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, berujung pada penahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, menetapkan Kepala Desa Huntuk, OFK alias Oldy, dan FU alias Fadlan, operator desa yang juga diduga berperan sebagai pihak ketiga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp442.892.878.

Keduanya langsung mengenakan rompi tahanan usai penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Boltara belum menghentikan penyidikan. Penyidik masih menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut, Frans Magnis, didampingi Kepala Seksi Intelijen El Imanuel, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah memenuhi ketentuan hukum.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Frans.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengelolaan Dana Desa dan ADD di Desa Huntuk. Namun perkara itu tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

Mengacu pada Nota Kesepahaman Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penyidik lebih dulu menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat Daerah melalui mekanisme penyelesaian administratif.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878. Terlapor kemudian diberi kesempatan mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari.

Kesempatan itu, kata Frans, tidak dimanfaatkan.

“Para terlapor telah diberikan waktu yang layak untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat. Sampai batas waktu 60 hari tidak ada itikad baik melakukan pengembalian. Karena itu Inspektorat melimpahkan kembali perkara ini kepada Kejaksaan untuk diproses secara pidana,” ujarnya.

Kegagalan mengembalikan kerugian negara menjadi titik balik penanganan perkara. Penyidik kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya kini dititipkan di ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara berdasarkan perintah penyidik. Penetapan dua tersangka bukan menjadi akhir penanganan perkara. Kejaksaan memastikan penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati atau berperan dalam penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 juncto Pasal 55 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**/dan)

Ramdan Buhang

Meniti karier sebagai Jurnalis sejak 2010, berkomitmen pada dunia jurnalistik. Merekam jejak, mengungkap fakta, dan menyajikan cerita dengan perspektif berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button