Puluhan Ekskavator Gerus Hulu Bintauna, Nama Polres, Kejaksaan, hingga Orang Nomor Satu Dicatut Bekingi Tambang Ilegal
BOROKO, BINADOW.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Meski kawasan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga kini belum ada satu pun izin usaha pertambangan yang diterbitkan. Namun, eksploitasi diduga terus berlangsung dan memicu kerusakan lingkungan.
Lokasi yang dilaporkan menjadi pusat aktivitas berada di Busato, Kecamatan Pinogaluman, Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, serta Hulu Huntuk di Kecamatan Bintauna. Dari ketiga kawasan itu, aktivitas di Hulu Huntuk disebut paling masif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, lebih dari 20 unit ekskavator beroperasi hampir setiap hari di sejumlah titik kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bintauna. Alat berat tersebut diduga mengeruk material tambang secara terbuka di sepanjang aliran sungai.
Sumber kredibel media ini menyebut para pelaku PETI mengaku mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum sehingga berani menjalankan aktivitas secara terbuka. Sumber yang sama juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, beberapa pihak yang disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga diduga ikut terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut
Tak hanya itu, sumber media ini juga menyebut para pelaku mencatut nama Polres Bolaang Mongondow Utara dan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara sebagai institusi yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang ilegal. Dugaan pencatutan nama dua institusi penegak hukum itu kemudian dikonfirmasi media ini.
Kerusakan yang ditimbulkan diduga tidak hanya mengubah bentang sungai, tetapi juga mengancam fungsi ekologis kawasan hulu. Pengerukan material secara masif berpotensi mempercepat sedimentasi, meningkatkan risiko banjir, merusak habitat alami, serta mengganggu kualitas air yang mengalir ke wilayah hilir.
Meski aktivitas diduga berlangsung dalam skala besar, hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang mampu menghentikan operasi puluhan alat berat di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Dikonfirmasi media ini pada Selasa (21/7/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, El Imanuel, SH, membantah tegas adanya klaim yang mencatut nama institusinya.
“Kami tegaskan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara tidak pernah membekingi ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan atau mencatut nama Kejaksaan demi meyakinkan orang lain, itu tidak benar dan jangan dipercaya,” ujar El Imanuel kepada media ini.
Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara akan menelusuri informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mencatut nama institusinya.
“Kalau memang ada yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, kami akan melakukan penyelidikan. Tidak ada toleransi terhadap pihak yang memanfaatkan nama institusi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, melalui Plh Kasi Humas, Aipda Boby Noe, juga membantah adanya klaim yang mencatut nama Polres Bolaang Mongondow Utara sebagai pihak yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Bolaang Mongondow Utara tidak pernah memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Jika ada pihak yang mengatasnamakan atau mencatut nama Polres untuk kepentingan tertentu, itu tidak benar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai klaim tersebut. Apabila ada informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal, silakan dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Boby Noe kepada media ini.
Ia menegaskan Polres Bolaang Mongondow Utara berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pidana. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi disertai data pendukung guna mempermudah proses penyelidikan.
Di sisi lain, Kapolres Bolaang Mongondow Utara yang baru menjabat segera menurunkan personel melakukan pengecekan lapangan di kawasan Busato, Paku Selatan, dan Hulu Huntuk. Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas tambang ilegal diduga telah berlangsung cukup lama dengan melibatkan puluhan alat berat yang beroperasi di kawasan hulu DAS.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah keterangan resmi lainnya diperoleh. (**/dan)




